Gituin Gadis Tertangkap Razia, Tersangka Oknum Satpol PP: Bayar Hotel Kami Bagi Dua
Setelah berada di kamar, IG menangis di hadapannya sambil menceritakan masalah yang dihadapi. Saat itu IG duduk di samping AAW kemudian kepala korban bersandar di bahunya. "Ya karena saya lihat nangis, saya elus-elus kepalanya kemudian dia berbaring dan terjadi itu (berhubungan badan, Red)," akunya.
AAW mengaku melakukan hubungan intim sebanyak dua kali dengan korban. Yang pertama, AAW memastikan IG masih perawan. "Waktu yang pertama, dia berdarah," terang AAW.
Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Damus Asa mengatakan bahwa pelaku AAW yang meminta uang Rp 200 ribu untuk menghapus foto-foto korban saat dirazia.
"Oknum itu juga yang mengajak korban untuk ketemuan di salah satu hotel di Balikpapan Barat. Usai kejadian itu, pelaku juga meminta uang Rp 3 juta, sebagai jaminan kasus razia itu tidak dilanjutkan dan orang tua korban tidak tahu jika dia pernah ketangkap Satpol PP," papar Damus.
Atas perbuatannya, AAW diganjar dengan pasal berlapis yaitu pasal 368 tentang pemerasan dan pasal 285 tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (pri/war/ray)
BALIKPAPAN - AAW, 23, oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU) sangat siap dengan sanksi pemecatan yang diterima sejak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 70 Ton Kayu Ilegal di Kepulauan Meranti
- Pelaku Penembakan Pria di Merangin 3 Orang, Pembunuhan Gegara Sakit Hati
- Sukolilo Pati Dijuluki Kampung Maling & Desa Bandit di Google Maps, Begini Kata Kapolda Jateng
- Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Bertambah Jadi 10 Orang, Begini Perannya, Astaga!
- Ini Inisial Pemilik Kendaraan Bodong di Sukolilo Pati
- Tegas, Bea Cukai Bakar Rokok Tanpa Pita Cukai Senilai Ratusan Juta Tanjungpinang –