GKR Hemas dan Farouk Persoalkan Pimpinan Baru DPD Lewat PTUN

GKR Hemas dan Farouk Persoalkan Pimpinan Baru DPD Lewat PTUN
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kisruh internal DPD RI masih berlanjut. Persoalannya kini bahkan sudah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN Jakarta).

Dua senator yang tersingkir dari kursi pimpinan DPD, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas dan Farouk Muhammad masih mempersoalkan sikap ambigu Mahkamah Agung (MA). Sebab, MA yang membatalkan tata tertib soal pemilihan pimpinan DPD justru mengambil sumpah ketua dan wakil ketua baru di lembaga yang kini dipimpin Oesman Sapta Odang itu.

Proses persidangan pun sudah mulai. Pemohon sudah membacakan permohonannya pada persidangan yang digelar PTUN Jakarta, Senin (8/5).

Irman Putra Sidin yang menjadi kuasa hukum Hemas, Farouk dan sejumlah anggota DPD lainnya menyatakan, sampai saat ini kepemimpinan baru di lembaga para senator itu masih tetap cacat hukum. "Cacat hukum karena ketua DPD tidak sah secara hukum," ujar Irman.

Sementara Farouk mengatakan, langkah Wakil Ketua MA M Syarifuddin mengambil sumpah pimpinan baru di DPD telah menimbulkan konsekuensi administrasi negara. Artinya, keputusan itu juga berimbas secara adminstrasi keuangan dan pengambilan keputusan di DPD.

“Bahkan sampai pada konsekuensi setiap undang-undang yang nanti dihasilkan oleh DPR bersama pemerintah yang pembahasannya melibatkan DPD, maka aturan itu menjadi cacat hukum karena diajukan oleh lembaga yang dipimpin oleh pimpinan yang tidak sah," ujar Farouk.

Menurutnya, gugatan ke PTUN karena MA tidak menjawab permohonannya dalam tempo 10 hari. Selain itu, gugatan ke PTUN bukan untuk melawan ketua MA atau wakilnya, tetapi menyelamatkan.

“Karena pada dasarnya kami bukan akan melawan ketuanya atau wakil ketuanya, tetapi menyelamatkan Mahkamah Agung, supaya keputusan-keputusannya adil dan tidak melampaui kewenangannya serta berwibawa," tuturnya.(ara/jpnn)

Kisruh internal DPD RI masih berlanjut. Persoalannya kini bahkan sudah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN Jakarta).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News