GKR Mangkubumi juga Akan Bergelar Sultan Hamengku Buwono?

GKR Mangkubumi juga Akan Bergelar Sultan Hamengku Buwono?
GKR Pembayun (kiri). Foto: Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja/JPG

“Itu persis seperti pandangan hukum penasihat hukum keraton Andi Irmanputra Sidin,” ulasnya.

Sebagaimana diketahui, saat berbicara di depan para pejabat Pemprov DIJ beberapa waktu lalu, Irman menyebut sebutan Hamengku Buwono merupakan nomenklatur jabatan. Alasannya sudah masuk dalam UUK.

Hamengku Buwono tak mengenal jenis kelamin laki-laki atau perempuan. Karena itu, bisa saja Sultan Hamengku Buwono dijabat perempuan bernama Pembayun atau Mangkubumi.

Muhaimin meyakini opini yang disampaikan Irman akan menjadi dalih bagi mereka yang mendukung gugatan pasal 18 ayat (1) huruf m UUK. “Jumenengan itu hanya soal waktu saja,” ungkapnya.

Muhaimin mengingatkan jika itu tetap dilakukan akan muncul banyak risiko yang harus ditanggung keraton dan masyarakat DIJ. Penobatan itu akan menimbulkan kerusakan kultural, mitologis dan yuridis bagi keistimewaan DIJ. “Kalau mau rusak, silakan ditabrak,” sindirnya.

Di samping itu, jika nantinya Pembayun hendak diarahkan menjadi gubernur, maka ada beberapa ganjalan. Putusan MK, kata dia, tidak cukup dapat meloloskan dengan mudah. Sebab, ada 22 pasal lain di UUK yang dapat menjadi ganjalan. “Prosesnya tidak mudah,” tegasnya.

Muhaimin mengakui, menyikapi ontran-ontran di keraton tidak cukup masyarakat yang bersuara. Dia meminta para putra-putri dalem HB IX mestinya juga mengambil langkah nyata dalam merespons setiap dinamika yang terjadi.

Dukungan masyarakat akan lebih terasa dasyat jika putra-putri dalem HB IX juga mengambil langkah penyelamatan dan paugeran keraton. “Tanpa itu jalan terjal yang mengadang,” ujarnya.

Penobatan GKR Mangkubumi menjadi penerus takhta kasultanan Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat seakan-akan tinggal menungu waktu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News