GM Hairos Waterpark Ditetapkan Jadi Tersangka
Senin, 05 Oktober 2020 – 22:03 WIB
BACA JUGA: Makam Pegawai Kejari Itu Dibongkar, Taufik Hidayat Ternyata Korban Pembunuhan, Bukan Bunuh Diri
Akibat perbuatannya, GM Hairos Waterpark dijerat dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU RI Nomor 5 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan junto Permenkes Nomor 017 Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Ancaman hukumannya, 1 tahun penjara dan atau denda Rp100 juta.(ris/map/mbc)
Polrestabes Medan resmi menetapkan General Manager (GM) Hairos Waterpark, Edi Sahputra, sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19
- Ganjar Bertekad Wujudkan Berdikari Bidang Kesehatan, Ada Kaitannya dengan Pertahanan
- Ruang Pintar PNM Dukung Akses Internet Anak Indonesia
- Fundamental Kuat, BRI Optimistis Mengarungi 2024
- Gubernur Terbodoh di Tengah Pandemi Covid-19
- Irfan Setiaputra Raih The Most Admired CEO