GM Hairos Waterpark Ditetapkan Jadi Tersangka

GM Hairos Waterpark Ditetapkan Jadi Tersangka
Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Mebidang menutup Water Park Hairos di Jalan Jamin Ginting, Pancurbatu, Deliserdang, Jumat (2/10). Penutupan wahana air ini karena melanggar protokol kesehatan saat menggelar pesta kolam. Foto: sumutpos.co

jpnn.com, DELISERDANG - Polrestabes Medan resmi menetapkan General Manager (GM) Hairos Waterpark, Edi Sahputra, sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

“Setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, kami putuskan General Manager-nya sebagai tersangka,” ujar Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji dalam keterangan pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (2/10) sore.

Kasus ini bermula pada tanggal 30 September, di mana video kerumunan orang dalam jumlah besar dan tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 viral di media sosial.

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan turun ke lokasi tempat wisata tersebut, guna mengambil keterangan pihak manajemen dan juga pihak terkait lainnya.

“Dari hasil penyelidikan, kesimpulan sementara pada waktu itu tidak ada mengantongi surat rekomendasi dari gugus tugas.”

“Kemudian, mengumpulkan orang dalam jumlah besar di kolam renang dengan tidak mengindahkan protokol kesehatan. Di lokasi, juga dihadiri berkisar 2.800 pengunjung yang berenang. Bahkan di lokasi kolam renang juga tidak dilakukan penyemprotan disinfektan secara rutin,” ungkap Irsan.

Pengakuan pihak manajemen Hairos, kegiatan yang mereka lakukan dalam rangka diskon. Semula, harga tiket masuk Rp45.000 lalu didiskon 50 persen menjadi Rp22.500.

Diskon tersebut diviralkan manajemen ke media sosial dan kemudian menarik minat masyarakat untuk datang beramai-ramai.

“Alasan manajemen melakukan diskon tersebut karena selama pandemi Covid-19 omset menurun. Setelah didalami, kebijakan diskon itu ternyata inisiatif dari GM (Hairos Waterpark),” terang Irsan.

Polrestabes Medan resmi menetapkan General Manager (GM) Hairos Waterpark, Edi Sahputra, sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News