GNPF MUI Curiga Ada Kekuatan Terselubung Gerakkan Polri

GNPF MUI Curiga Ada Kekuatan Terselubung Gerakkan Polri
Kapitra Ampera. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim advokasi GNPF MUI, Kapitra Ampera mengatakan, kepolisian seharusnya lebih memahami ketentuan hukum pidana, dan tidak gegabah dalam menuduh seseorang melakukan makar.

Kapitra mengungkap hal ini, menyusul Polri yang menurut dia sering mengalamatkan para ulama maupun tokoh masyarakat yang mengkritisi pemerintah, sebagai bentuk kejahatan. "Patut diduga adanya invisible power atau tangan-tangan terselubung yang menggerakkan kepolisian. Kepentingan pihak tertentu yang merasa tidak nyaman dengan tuntutan masyarakat untuk memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI karena menjadi terdakwa dalam kasus penistaan agama," ungkap Kapitra dalam pesan tertulisnya yang diterima JPNN, Minggu (9/4).

‎Dia menjelaskan, kegiatan unjuk rasa merupakan hak warga negara dalam menyampaikan pendapatnya yang dilindungi konstitusi dan UU No 8 Tahun 1999.

"Negara ini telah terbiasa dengan adanya aksi unjuk rasa, demonstrasi, penyampaian aspirasi dan sebagainya. Bahkan, tak jarang pula para demonstran masuk ke gedung DPR untuk bertemu dengan para wakil rakyat. Namun, baru kali ini, pada aksi-aksi yang menuntut proses hukum yang adil terhadap seorang Ahok, kegiatan unjuk rasa dipandang sebagai kegiatan yang mencemaskan. Para tokoh-tokoh yang ikut serta dalam aksi, sebelum aksi 212 dan 313 ditangkap dengan tuduhan makar," sebut Kapitra.

Selain itu, dia menilai ada upaya kriminalisasi terhadap para ulama dijadikan tersangka dengan tuduhan yang terlalu dipaksakan. Keseluruhannya memerlihatkan adanya kekuasaan yang bisa menggerakkan instrumen negara tanpa lagi mendasarkan hukum sebagai panglima.

"‎Negara dengan menggunakan kekuasaan sebagai alatnya, jelas telah melakukan kejahatan negara. Mengabaikan konstitusi dan undang-undang yang menjamin hak-hak warga negara dalam menyampaikan pendapat, mencabut hak kebebasan seseorang dengan melakukan penangkapan dan penahanan tanpa didasari ketentuan hukum yang mengaturnya," tuturnya. (esy/jpnn)

 


Tim advokasi GNPF MUI, Kapitra Ampera mengatakan, kepolisian seharusnya lebih memahami ketentuan hukum pidana, dan tidak gegabah dalam menuduh seseorang


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News