GNPF Tuding Jaksa Ingin Bubarkan MUI
jpnn.com, JAKARTA - Kapitera Ampera selaku tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) menganggap tuntutan jaksa terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama seakan ingin membubarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Tuntutan satu tahun penjara dengan pidana dua tahun percobaan, menurut dia, mencoreng organisasi yang mewadahi umat Islam tersebut.
Kapitera menerangkan, pada awalnya pihaknya mengharap jaksa menuntut vonis maksimal terhadap Ahok.
Namun, di luar dugaan, justru JPU mengatakan bahwa Ahok tidak menista agama.
"Karena itu GNPF hadir untuk mengawal sikap keagamaan yang menyatakan Basuki menistakan agama. Sedangkan JPU menyebut tak ada penistaan agama," kata Kapitera dalam konferensi pers di gedung AQL Jakarta Selatan, Selasa (2/5).
Kapitra menilai, ketika jaksa menimbang bahwa tidak adanya penodaan agama, maka fatwa MUI diabaikan.
"Karena fatwa MUI dianggap tidak valid, tidak benar dan bohong. Itu makna yang kami rasakan atas tuntutan JPU," ujarnya.
Dia juga mengungkapkan, jika dihubungkan peristiwa dengan tuntutan, hal itu sangat tidak sesuai.
Kapitera Ampera selaku tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) menganggap tuntutan jaksa terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama seakan
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Pendeta Gilbert Diduga Menista Agama, Ketua PITI Minta Polisi Tegas
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Giliran KPI Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya
- Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong