GNPF Tuding Jaksa Ingin Bubarkan MUI

GNPF Tuding Jaksa Ingin Bubarkan MUI
Ribuan umat Islam yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) berunjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jalan Gajah Mada, Jakarta, Jumat (28/4). Dalam aksinya ribuan umat Islam mendesak agar Majelis Hakim menghukum terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selama 5 tahun sesuai dengan Undang-Undang. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapitera Ampera selaku tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) menganggap tuntutan jaksa terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama seakan ingin membubarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Tuntutan satu tahun penjara dengan pidana dua tahun percobaan, menurut dia, mencoreng organisasi yang mewadahi umat Islam tersebut.

Kapitera menerangkan, pada awalnya pihaknya mengharap jaksa menuntut vonis maksimal terhadap Ahok.

Namun, di luar dugaan, justru JPU mengatakan bahwa Ahok tidak menista agama.

"Karena itu GNPF hadir untuk mengawal sikap keagamaan yang menyatakan Basuki menistakan agama. Sedangkan JPU menyebut tak ada penistaan agama," kata Kapitera dalam konferensi pers di gedung AQL Jakarta Selatan, Selasa (2/5).

Kapitra menilai, ketika jaksa menimbang bahwa tidak adanya penodaan agama, maka fatwa MUI diabaikan.

"Karena fatwa MUI dianggap tidak valid, tidak benar dan bohong. Itu makna yang kami rasakan atas tuntutan JPU," ujarnya.

Dia juga mengungkapkan, jika dihubungkan peristiwa dengan tuntutan, hal itu sangat tidak sesuai.

Kapitera Ampera selaku tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) menganggap tuntutan jaksa terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama seakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News