Go-Jek dan Grab Bike Menjamur, Menteri Jonan Angkat Tangan

jpnn.com - JAKARTA - Menjamurnya layanan ojek beraplikasi di Jakarta dan sekitarnya menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Lalu, bagaimana sikap Kementerian Perhubungan?
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan ternyata tak bisa berbuat banyak. Menteri asal Surabaya itu mengatakan, sebagai regulator transportasi di Indonesia, pihaknya tak bisa ikut campur.
Pasalnya kendaraan roda dua atau ojek tidak diatur dalam Undang-Undang transportasi. Artinya, keberadaan ojek online di luar kendali Kementerian Perhubungan.
"Ojek kan nggak diatur dalam transportasi. Nggak bisa disebut jadi transportasi umum," ujar Jonan di kantornya, Jakarta, Kamis (17/9).
Terlebih, kendaraan roda dua sangat rentan dan memiliki risiko kecelakaan sangat tinggi. Karena itu, mantan dirut KAI ini ogah ikut campur. "Kendaraan roda dua tingkat keselamatannya rendah dan nggak dimasukkan (dalam UU transportasi-red)," tegas Jonan. (chi/jpnn)
JAKARTA - Menjamurnya layanan ojek beraplikasi di Jakarta dan sekitarnya menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Lalu, bagaimana sikap Kementerian
- Panen Padi 600 Hektare di Karawang, Pramono Sebut untuk Kebutuhan Warga Jakarta
- Nestle Dukung Pendidikan Nasional lewat Dancow Indonesia Cerdas
- Layanan Transfer Antarbank RTOL di JakOne Mobile Kembali Normal
- Harga Pangan Hari Ini Cukup Baik, Mak-Mak Pasti Senang
- LPCK Catat Pra-Penjualan Rp 323 Miliar di Awal 2025, Andalkan Hunian Terjangkau
- Bank Raya Bukukan Laba Bersih Rp 16,92 Miliar, Ini Penopangnya