Gogon Pasti Huni Penjara, Minimal 5 Tahun
Rabu, 07 Maret 2018 – 14:35 WIB
Saat itu, sambung Bermawis, Ibrahim mengenali wajah Eko yang tak lain merupakan tetangganya.
Setelah itu, Ibrahim melapor ke Polsek Pontianak Barat. Petugas menerima informasi bahwa Eko berada di rumah, Selasa (6/3).
Anggota kemudian melakukan pengintaian di depan Gang Nusa 2.
Eko akhirnya ditangkap saat keluar dari gang sekitar pukul 02:15 WIB.
"Setelah diinterogasi, Eko mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian itu bersama Gogon," terang Bermawis.
Mendengar ‘nyanyian’ itu, anggota kemudian mengejar dan meringkus Gogon di di Jalan RE Martadinata, Gang Bawang, Pontianak Barat.
"Eko dan Gogon akan dijerat pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman penjara di atas lima tahun," tegas Bermawis. (amb)
Gogon terancam menghuni penjara selama lima tahun karena mencuri dua tabung gas elpiji tiga kilogram
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Konflik Timur Tengah: Pemerintah Diminta Cari Alternatif Pasokan Minyak dari Negara Lain
- Stok LPG 3 Kg Aman, Masyarakat di Bondowoso tak Perlu Panic Buying
- Benarkah LPG 3 kg Langka di Pati? Pemilik Pangkalan Elpiji Bilang Begini
- Liur Sedap
- Pontianak Masuk 10 Kota Terendah Inflasi se-Indonesia, Ani Sofian Merespons Begini
- Duplikasi Jembatan Kapuas I Pontianak Hampir 100 Persen, segera Diuji Coba