Golkar Bantah Intervensi Pelantikan Jefferson Rumajar
Senin, 10 Januari 2011 – 22:44 WIB
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar, Idrus Marham, membatah adanya intervensi yang dilakukan partainya terhadap pelantikan Wali Kota (Wako) Tomohon, Sulawesi Utara, Jefferson Soleiman Montesqieu Rumajar yang kini berstatus terdakwa kasus korupsi. Menurut Idrus, pelantikan yang digelar di Kantor Kemendagri oleh Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang sudah sesuai dengan amanah Undang-undang. Seperti diketahui, Jefferson merupakan calon incumben Wako Tomohon yang terpilih kembali pada Pemilukada 2010. Berpasangan dengan Jimmy Eman, Jefferson diusung oleh Partai Golkar. Pekan lalu, Jefferson disidangkan kali pertama di Pengadilan Tipikor dalam kasus korupsi dana APBD Kota Tomohon 2006-2008 dengan kerugian Rp 33,4 miliar.
"Lho, mana bentuk intervensi? Itu tidak memengaruhi pelantikan sebagai pelaksanaan Undang-undang dan menjadi dasar Mendagri. Setelah itu silahkan proses hukum. Terkecuali setelah dilantik lalu bebas. Itu gak benar," kata Idrus Marham di sela-sela rapat paripurna di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Senin (10/1).
Idrus mengatakan, pemerintah melantik Jefferson berdasarkan aturan normatif yang diatur Undang-undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Pelantikan walikota merupakan hal normatif. Itulah undang-undang. Setelah itu kan dinonaktifkan lagi, itu juga undang-undang. Pemerintah tidak mungkin mengenyampingkan UU yang normatif," ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar, Idrus Marham, membatah adanya intervensi yang dilakukan partainya terhadap pelantikan Wali
BERITA TERKAIT
- Pilkada Serentak 2024, Hermus Indou Daftar Cabup Manokwari dari PAN
- Taaruf Cak Imin dengan Bakal Cakada: Niat Memajukan Daerah dan Indonesia
- TKN Sebut Prabowo-Gibran Sangat Menghargai Sukarelawan
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR