Golkar Kembalikan Rp 4,5 Miliar ke KPK

Tanpa Rincian, Disetor Lewat Hamka Yandhu

Golkar Kembalikan Rp 4,5 Miliar ke KPK
Golkar Kembalikan Rp 4,5 Miliar ke KPK
JAKARTA – Fraksi Golkar DPR periode 1999-2004 memang disebut ikut kecipratan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) BI sebesar Rp 4,5 miliar. Namun, Fraksi Golkar telah mengembalikannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu terungkap saat Hamka Yandhu bersaksi pada persidangan atas empat terdakwa kasus korupsi dana YPPI BI yakni Aulia Pohan, Aslim Tadjudin, Bunbunan Hutapea dan Maman H Soemantri di pengadilan Tipikor, Selasa (24/3). Hamka menungkapkan, ide pengembalian dana YPPI oleh Fraksi Golkar itu muncul terjadi pembicaraan di internal Fraksi Partai Golkar. “Jumlahnya 4,5 miliar,” ujar Hamka.

Hanya saja ia tidak merincikan siapa saja anggota Fraksi Golkar yang ikut mengembalikan uang ke KPK sehingga terkumpul Rp 4,5 miliar. Hamka hanya mengaku bahwa dirinya mengembalikan Rp 500 juta. Sedangkan anggota Fraksi Golkar DPR periode 1999-2004 Boby Suhardiman mengembalikan sebanyak Rp 300 juta.

Terpisah, Jaksa penuntut umum KPK, Ketut Sumedana yang ditemui ditempat sama membenarkan pengembalian uang tersebut. Uang itu dikembalikan ke KPK melalui melalui Hamka Yandhu, yang telah menjadi terpidana kasus korupsi dana YPPI BI itu.

JAKARTA – Fraksi Golkar DPR periode 1999-2004 memang disebut ikut kecipratan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) BI sebesar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News