Golkar Kubu Agung Adukan Panwas Kabupaten Kepulauan Aru ke DKPP
Padahal itu adalah syarat yang diatur dalam Pasal 42A, ayat (6), PKPU No. 09 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2015.
Selain itu, Lauritzke juga menilai Keputusan Panitia Pengawas Kabupaten Kepulauan Aru sewenang-wenang dan menyalahi peraturan perundangan yang menjadi acuan dalam setiap pentahapan baik di KPU dengan menerima keberatan Gainau-Djafaruddin. Seharusnya panwas pemilu memberikan saran pendapat untuk ditindak lanjuti dalam musyawarah penyelesaian Sengketa.
"Bukannya ditindaklanjuti oleh Panwas dengan penerimaan permohonan," tekannya.
Lauritzke menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan tindakan tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Laporan itu teregistrasi dengan pengaduan Nomor : 126/I-P/L-DKPP/2015, hari Selasa tanggal 15 September 2015. (wid/mas/jpnn)
PASANGAN calon Godlief A.A Gainau-Djafruddin Hamu mengajukan diri sebagai pasangan calon Bupati Kepulauan Aru. Namun keputusan KPU untuk menerima
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang