Golkar: Langgar HAM, Amir dan Denny Bisa Dipolisikan
Kamis, 08 Maret 2012 – 16:34 WIB

Golkar: Langgar HAM, Amir dan Denny Bisa Dipolisikan
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo, mengatakan bahwa selain melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsudin serta Wakil Menkumham, Denny Indrayana bisa dipenjara karena melanggar KUHP. Seperti diketahui, gugatan Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum narapidana yang keberatan atas kebijakan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat (PB) dari Kemenkumham, akhirnya dimenangkan oleh PTUN Jakarta.
"Selain langgar HAM, Amir dan Denny bisa dipidana karena melanggar KUHP, karena telah memenjarakan orang yang tidak bersalah," kata Bambang di Jakarta, Kamis (9/3).
Baca Juga:
"Ketika dia (narapidana) sudah mendapatkan kebebasan, kalau dia ditahan, itu pidana. Itu di KUHP ada pasal memenjarakan orang yang tak bersalah. Dan diperkuat putusan PTUN. Artinya, mereka sudah melakukan pidana," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo, mengatakan bahwa selain melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025