Golkar Pilih Pertahankan Tersangka Suap Proyek Al Quran
Pemecatan Zulkarnaen Djabar Tunggu Putusan Pengadilan
Rabu, 18 Juli 2012 – 19:19 WIB

Golkar Pilih Pertahankan Tersangka Suap Proyek Al Quran
JAKARTA - Posisi Zulkarnaen Djabar anggota Golkar masih aman-aman saja sekalipun sudah menyandang status tersangka dugaan suap pembahasan anggaran proyek Al Quran di Kementerian Agama. Sebab, Golkar memilih menunggu proses hukum atas Zulkarnaen yang kini duduk di Komisi VIII DPR dan BAdan Anggaran (Banggar).
Ketua DPP Partai Golkar bidang Penelitian dan Pengembangan, Indra J. Piliang, menyatakan bahwa partainya tidak akan mengambil keputusan atas Zulkaraen tanpa adanya putusan dari pengadilan. "Pak Zulkarnaen belum secara inkrah diputuskan secara hukum. Maka partai tidak bisa putuskan sekarang," kata Indra saat ditemui usai menghadiri sebuah diskusi di DPD RI, Jakarta, Rabu (18/7).
Indra menegaskan, Golkar tak mau bertindak diskriminatif terhadap kadernya. Meski demikian diakuinya bahwa kasus yang menyeret Zulkarnaen memang telah berpengaruh pada citra partai pimpinan Aburizal Bakrie itu. "Dan untuk pengaruh turun elektabilitas satu atau dua persen pasti itu ada," kata Indra menegaskan.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Zulkarnaen sebagai tersangka penerima suap pembahasan anggaran pengadaan Al Quran untuk Kemenag. Namun hingga saat ini Zulkarnaen masih belum ditahan KPK. (boy/jpnn)
JAKARTA - Posisi Zulkarnaen Djabar anggota Golkar masih aman-aman saja sekalipun sudah menyandang status tersangka dugaan suap pembahasan anggaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gus Yasin Dukung Agus Suparmanto Jadi Ketum PPP di Muktamar
- Groundbreaking Kantor Nasdem Karawang, Idris Sandiya Ingatkan Pentingnya Pembangunan Fisik & Mental
- Fathi Nilai Kebijakan Ekonomi Trump Ancaman Serius, Pemerintah Perlu Strategi Baru
- Mutasi Letjen Kunto Bikin Heboh, Legislator Yakin TNI Independen
- Pengamat Sebut Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Preseden Buruk Bagi Demokrasi
- Martin Manurung: Presiden dan DPR Sepemikiran Tuntaskan RUU PPRT