Golkar Siapkan Laporan Dugaan Kasus Rasuah PSU Kuala Lumpur
Rabu, 29 Mei 2019 – 20:35 WIB
"Dengan pertimbangan aspek hukum, maka kami (Bawaslu) tetap pada rekomendasi kami, yakni surat suara yang dihitung (adalah surat suara yang datang paling lambat) 15 Mei,” kata Ketua Bawaslu Abhan.
Musthafa juga menjelaskan, laporan akan melampirkan surat putusan atau rekomendasi Bawaslu kepada KPU tersebut.
Atas rekomendasi Bawaslu itu, KPU memutuskan untuk membatalkan 62 ribu surat suara tersebut dalam rapat pleno rekapitulasi suara nasional, Minggu (19/5/2019).(jpnn)
Ketua Partai Golkar Perwakilan Malaysia, Musthafa Bakri mengatakan pihaknya sedang mempelajari untuk menyiapkan laporan dan pengaduan lengkap dugaan kasus rasuah terkait kontroversi 62 ribu surat suara dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) melalui kartu pos
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, Ini Respons Golkar dan Hanura
- BSN Partai Golkar Optimistis Capai Target 70 Persen di Pilkada 2024
- Bukan Ridwan Kamil, Golkar Jagokan Sosok Ini sebagai Bacagub DKI
- Jokowi dan Gibran Lagi Cari Rumah, Mau Merapat ke Golkar? yang Benar Saja
- Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar 2024
- Golkar Harap Prabowo-Gibran Berikan Jatah Menteri yang Proporsional