Gondol 13 Tas Wanita, JSP Bernasib Apes, Kini Mendekam di Balik Jeruji Besi
Selasa, 09 Maret 2021 – 18:32 WIB
Ia menuturkan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Medan Helvetia guna penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Baca Juga: Sunik dan Suryadi Sudah Ditangkap, Lihat Tampang Keduanya
"Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ris/azw/sumutpos.co)
Seorang pria berinisial JSP, 30, pelaku pencurian belasan tas wanita di rumah PL, 54, warga Jalan Cempaka Kelurahan Tanjunggusta Medan Helvetia, akhirnya ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya