Gondol 13 Tas Wanita, JSP Bernasib Apes, Kini Mendekam di Balik Jeruji Besi
Selasa, 09 Maret 2021 – 18:32 WIB

Tersangka maling tas, JSP (tengah) diamankan Polsek Medan Helvetia, Minggu (7/3). Foto: sumutpos.co
Ia menuturkan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Medan Helvetia guna penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Baca Juga: Sunik dan Suryadi Sudah Ditangkap, Lihat Tampang Keduanya
"Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ris/azw/sumutpos.co)
Seorang pria berinisial JSP, 30, pelaku pencurian belasan tas wanita di rumah PL, 54, warga Jalan Cempaka Kelurahan Tanjunggusta Medan Helvetia, akhirnya ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tas Berisi Rp 350 Juta dalam Mobil Lenyap, Ini Pelajaran
- Pencuri Motor di Bekasi Ini Terekam CCTV, Ada yang Kenal?
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Bobby Nasution Berkoordinasi dengan KPK, Soal Apa?