Gondol 13 Tas Wanita, JSP Bernasib Apes, Kini Mendekam di Balik Jeruji Besi

Gondol 13 Tas Wanita, JSP Bernasib Apes, Kini Mendekam di Balik Jeruji Besi
Tersangka maling tas, JSP (tengah) diamankan Polsek Medan Helvetia, Minggu (7/3). Foto: sumutpos.co

Ia menuturkan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Medan Helvetia guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Sunik dan Suryadi Sudah Ditangkap, Lihat Tampang Keduanya

"Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ris/azw/sumutpos.co)

Seorang pria berinisial JSP, 30, pelaku pencurian belasan tas wanita di rumah PL, 54, warga Jalan Cempaka Kelurahan Tanjunggusta Medan Helvetia, akhirnya ditangkap polisi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News