Gotong Royong Berinovasi demi Bangun Pendekatan Yurisdiksi

Gotong Royong Berinovasi demi Bangun Pendekatan Yurisdiksi
Hutan Mangrove (KRM). Foto: ANTARA

Pasca berlakunya UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, kewenangan bidang kehutanan berada di tingkat provinsi, sedangkan kabupaten tetap memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan.

Dinamika permasalahan kawasan hutan memberikan tantangan tersendiri dalam perencanaan pembangunan di Kubu Raya.

“Perubahan pola pemanfaatan pasca-logging bertujuan untuk mencari solusi pemanfaatan hutan dengan skema Perhutanan Sosial. Tercatat kurang lebih 32 izin Hutan Desa yang ada di Kubu Raya, namun keberadaan perizinan ini belum optimal dalam meningkatkan IDM desa-desa di sekitarnya. Secara kemitraan, pemerintah Kubu Raya terus memfasilitasi penerbitan perizinan Hutan Desa dan peningkatan kapabilitas Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) guna memberikan akses kepada masyrakat dalam memanfaatkan dan mengelola sumber daya hutan sekaligus melaksanakan SDGs kita mengejar ekonomi, investasi boleh masuk tapi lingkungan harus tetap kita jaga,” jelas Kepala BAPPEDA Kubu Raya Amini Maros.

Upaya kepong bakol atau gotong royong melalui penjaringan mitra pembangunan dan pemegang kewenangan guna memperkuat pendampingan terhadap masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan. Keterbatasan APBD membuat pemerintah berinovasi mencari alternatif pendanaan dan membuka peluang investasi hijau berdasarkan potensi yang ada di Kubu Raya.

 

Saat ini pendekatan yurisdiksi (jurisdical action/JA) dilaksanakan untuk mendorong pembangunan yang mencakup perlindungan hutan, produksi komoditas yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News