GP Ansor: Umat Islam Boleh Pilih Pemimpin Nonmuslim

GP Ansor: Umat Islam Boleh Pilih Pemimpin Nonmuslim
Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas (kanan) saat berbicara di acara Bahtsul Masail Kiai Muda bertema “Kepemimpinan Non-muslim di Indonesia”, yang diadakan PP GP Ansor di Aula Iqbal Assegaf PP GP Ansor, Jakarta, mulai sejak Sabtu hingga Minggu (11-12/4).

Selanjutnya, melalui Bahtsul Masail Kiai Muda ini, GP Ansor menghimbau kepada umat Islam di Indonesia untuk meredakan ketegangan pada setiap kontestasi politik karena hal tersebut dapat berpotensi memecah belah umat Islam.

Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas menambahkan, akibat kontestasi politik di Jakarta yang makin tidak terkontrol dan cenderung ganas, bukan tidak mungkin dapat menyebar di daerah lain.

“Bahkan, kecenderungan intoleransi sesama umat Islam semakin kasat mata dan tergambar dengan adanya spanduk di sejumlah masjid yang tidak menerima pengurusan keagamaan jenazah muslim bagi pemilih dan pendukung pemimpin non-muslim,” tegas Gus Yaqut, sapaan akrabnya.

Mengenai prinsip berbangsa dan bernegara, kami memandang bahwa dengan diterimanya NKRI, UU 1945 dan Pancasila sebagai sebuah kesepakatan para pendiri bangsa, yang salah satunya adalah tokoh NU KH.

Wahid Hasyim, maka sebagai warga NU, kami menerima sistem bernegara dan berbangsa dalam bingkai NKRI. Dan karena itu, produk turunan dari konsititusi itu sah dan mengikat bagi warga NU dan tentunya warga Indonesia pada umumnya.

KH Abdul Ghofur Maemun Zubair juga menambahkan, fenomena yang terjadi akhir-akhir ini di mana muncul pandangan sebagian kelompok untuk tidak mensalatkan jenazah lawan politik, hakl tersebut justru merupakan cerminan sikap yang tidak Islami dan tidak Indonesianis.

“Bagi GP Ansor, setiap jenazah muslim tetap wajib disalatkan. “Jjika tindakan seperti ini terus berlanjut, GP Ansor menyediakan diri untuk mensalatkan jenazah tersebut, termasuk mentahlilkan selama 40 hari,” ujarnya. (dkk/jpnn)

 


Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor menyatakan, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan berdasarkan konstitusi negara,


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News