Grab Berkontribusi dalam Ekosistem Transportasi Publik Terintegrasi

“Semua pihak harus terus berdialog terbuka. Pengambil kebijakan, operator transportasi publik, dan operator penyedia ride-hailing harus berkolaborasi menghadapi situasi adaptasi kebiasaan baru ini,” kata Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi, menanggapi hasil penelitian tersebut.
Heru menjelaskan bahwa pembangunan ekosistem tersebut telah dapat difasilitasi oleh teknologi digital. Inilah yang membuat peran ride-hailing semakin penting dalam ekosistem transportasi publik.
Dia melihat besarnya kontribusi Grab dalam pembangunan ekosistem transportasi publik terintegrasi di DKI Jakarta. Beberapa contoh yang diambil Heru meliputi Grab Pick Up Point, GrabShelter, dan GrabProtect. Itu semua merupakan solusi yang relevan dalam periode adaptasi kebiasaan baru di DKI Jakarta.
“Kami lihat, 73 persen komuter yang menggunakan ride-hailing memilih Grab. Ini tentu karena Grab bisa menyediakan solusi baik bagi konsumen maupun pemerintah. Solusi itu dapat berupa kenyamanan pemesanan karena teknologi yang lebih baik dan fitur keamanan dan keselamatan yang unggul” ujarnya.
Agung Wicaksono dari Center for Policy and Public Management SBM ITB yang bertindak sebagai moderator menyimpulkan, transportasi publik bukanlah soal kompetisi, melainkan soal kolaborasi.
"Kolaborasi yang bukan hanya mengedepankan aspek bisnis, namun juga pelayanan kepada masyarakat karena kebijakan transportasi memiliki aspek sosial ekonomi,” tutup Agung. (jlo/jpnn)
Riset menunjukan bahwa 73 persen komuter yang menggunakan transportasi online memilih Grab.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Perkuat Budaya Keselamatan Berkelanjutan, KAI Raih Penghargaan di WISCA 2025
- Ekonom Respons soal Wacana Ojol jadi Karyawan Tetap
- Bantu Mitra Pengemudi dan Merchant, Grab Menghadirkan Solusi Berbasis AgenticAI
- YIPB, OVO, dan Grab Resmi Uji Coba MBG untuk Ribuan Siswa di Sekolah Khusus
- Gandeng OVO & Grab, YIPB Luncurkan Program Uji Coba MBG di Sekolah Khusus se-Tangerang Raya
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi