Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
Jumat, 11 April 2025 – 15:53 WIB

Chief of Public Affair Grab Indonesia Tirza Munusamy saat ditemui di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (10/4). Foto: Romaida/jpnn.com
"Yang pertama, kalau kami, karena kami sudah perusahaan terbuka, kami memang sudah ada yang namanya pernyataan finansial. Apapun yang menjadi tupoksi kementerian, kami hargai," ujarnya.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) melaporkan aplikator ke Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan.
SPAI menilai pemberian bonus hari raya (BHR) senilai Rp 50 ribu kepada mitra pengemudi, melanggar ketentuan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian BHR. (mcr31/jpnn)
Chief of Public Affair Grab Indonesia Tirza Munusamy memberikan klarifikasi terkait laporan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
BERITA TERKAIT
- Ekonom Ini Menilai Komisi Ojol tak Perlu Diatur Pemerintah
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Bantu Mitra Pengemudi dan Merchant, Grab Menghadirkan Solusi Berbasis AgenticAI
- YIPB, OVO, dan Grab Resmi Uji Coba MBG untuk Ribuan Siswa di Sekolah Khusus
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya