Gross Split Lebih Berisiko Bagi Investor
Kamis, 18 Mei 2017 – 01:04 WIB
Sistem tersebut dinilai belum menarik bagi investor karena jumlah yang diterima investor secara neto sama, tetapi lebih berisiko.
Dengan skema cost recovery, bagi hasil migas sudah dapat dilakukan.
Namun, dengan gross split, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) harus menghitung sendiri.
’’Kalau kontraknya 30 tahun, mungkin BEP-nya baru ketemu 15 tahun atau sepuluh tahun. Ini yang menyebabkan tidak sederhana,’’ tutur Komaidi.
Saat ini, ada 14 item risiko dalam bisnis migas di Indonesia. Dengan sistem gross split, seluruh risiko bisnis ditanggung oleh KKKS.
Meski demikian, Komaidi mengakui bahwa sistem gross split memang lebih sederhana jika dibandingkan dengan sistem cost recovery yang rumit. (dee/c20/noe)
Realisasi investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi terus menurun.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Didimax Kembali Literasi Masyarakat soal Investasi di Pasar Emas dan Forex
- Indonesia-Tiongkok Perdalam Kerja Sama Bidang Investasi dan Ketenagakerjaan
- Visa Diaspora
- Cetak Laba Rp 15,98 Triliun Pada Triwulan I 2024, Mayoritas Analis Rekomendasikan Beli Saham BBRI
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi, jadi Sebegini Per Gram
- Proyek IKN Mulai Dilirik Pemerintah dan Investor Belanda