Gubernur Anies Baswedan Terbitkan Seruan, Begini Isinya

Gubernur Anies Baswedan Terbitkan Seruan, Begini Isinya
Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan COVID-19 Dalam Kegiatan Peribadatan dan Keagamaan Selama Ramadan 1442 Hijriah.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M pada Mei 2021 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan (prokes) secara ketat dan dengan catatan kondisi COVID-19 terkendali.

"Kecuali jika perkembangan COVID-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," kata Anies Baswedan seperti dalam seruan tersebut, Selasa (13/4).

Seruan itu dibuat sebagai upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 selama bulan suci Ramadan 1442 H/2021 dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriah/2021.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada para pengurus masjid atau musala di Jakarta untuk melakukan beberapa hal.

Saat penyelenggaraan ibadah dan keagamaan seperti shalat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur'an dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Selanjutnya menjaga jarak aman paling kurang satu meter antarjamaah dan setiap jemaah membawa perlengkapan ibadah masing-masing.

Pengajian/ceramah/tausiah/kultum Ramadan dan kuliah subuh dengan durasi waktu paling lama 15 menit.

Gubernur Jakarta Anies Baswedan berharap seruan itu dibuat sebagai upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News