Gubernur Anies Resmi Bebaskan BBNKB untuk Kendaraan Listrik

Gubernur Anies Resmi Bebaskan BBNKB untuk Kendaraan Listrik
Ilustrasi stasiun pengisian kendaraan listrik milik PLN. Foto: Ridha/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi membebaskan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik baik roda dua maupun roda empat.

Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

"Saya mengumumkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang insentif pajak bea balik nama kendaraan bermotor atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (23/01).

Pemprov DKI, lanjut Anies, menjadi Pemerintah Provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan pembebasan BBN-KB.

"Jadi, terhitung mulai tahun 2020, kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak bea balik nama," katanya menambahkan.

Anies menuturkan, kebijakan tersebut dilakukan tidak hanya mobil pribadi saja, tetapi juga berlaku bagi kendaraan umum. Namun, syaratnya kendaraan tersebut harus murni listrik.

“Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan dapat pasokan sumber daya listrik dari baterai, baik dari kendaraannya ataupun dari luar," tambahnya.

Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 atau 5 (lima) tahun ke depan untuk kendaraan pribadi dan kendaraan yang digunakan untuk transportasi umum listrik berbasis baterai.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi membebaskan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik baik roda dua maupun roda empat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News