Gubernur Ansar: Kenaikan Gaji sebagai Bentuk Apresiasi kepada PTK Non-ASN

Gubernur Ansar: Kenaikan Gaji sebagai Bentuk Apresiasi kepada PTK Non-ASN
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyaksikan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) PTK Non-ASN Tahun 2024 di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Jumat (5/1/2024). (ANTARA/Ogen)

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menaikkan gaji pendidik dan tenaga kependidikan non-aparatur sipil negara atau PTK non-ASN SMAN, SMKN, dan SLBN tahun 2024 sebesar Rp 100 ribu.

Dengan kenaikan itu, maka gaji PTK non-ASN SMAN, SMKN, SLBN di Kepri yang sebelumnya Rp 2,5 juta menjadi Rp 2,6 juta.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad berharap kenaikan gaji tersebut kian memacu semangat para PTK non-ASN dalam mentransfer ilmu kepada peserta didik, sekaligus mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) unggul di Kepri.

"Kenaikan gaji ini sebagai bentuk apresiasi kepada PTK Non-ASN yang selama ini telah bersusah payah mendidik anak-anak kita, generasi penerus bangsa," kata Ansar saat menyaksikan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) PTK Non-ASN Tahun 2024 di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Kepri, Jumat (5/1).

Dia menambahkan bahwa SDM unggul merupakan salah satu prasyarat dalam menjamin keberlangsungan pembangunan yang lebih baik lagi di masa-masa mendatang.

"Di masa lalu, negara besar menguasai negara lebih kecil, namun, hari ini negara yang memiliki SDM unggul-lah yang mampu menguasai dunia. Maka, kita tidak boleh pandang sebelah mata terhadap pendidikan," ungkapnya.

Gubernur Ansar berkomitmen akan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan PTK non-ASN di Kepri secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Selain itu, dia juga terus memperjuangkan agar status PTK Non-ASN dapat dialihkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hingga dapat mendapatkan hak sebagai ASN.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menaikkan gaji PTK non-ASN di daerah itu sebesar Rp 100 ribu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News