Gubernur Bengkulu Non Aktif ke Cipinang
Kamis, 01 Maret 2012 – 09:18 WIB
Namun, sebulan lebih pascaputusan kasasi MA, hingga saat ini Agusrin belum juga dieksekusi. Padahal, dengan tegas MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Agusrin, bebas murni.(cuy/ble)
BENGKULU--Tampaknya Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin M Najamudin terpidana 4 tahun penjara akan menyusul koleganya Bupati Seluma (nonaktif),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Laporkan Perzinahan Suami ke Polisi, Miriana: Saya Tidak Terima, Pak!
- Oknum Kepsek Pelaku KDRT di Tulungagung Ditahan Jaksa
- Kabar Baik, Pemkab Bone Bolango Buka 20 Formasi CPNS dan 312 PPPK 2024
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Buruk untuk Honorer Tidak Masuk Database BKN
- Seorang Pemuda Nekat Bawa Kabur Mobil Dinas Brimob Polda Papua, Begini Jadinya
- Tenggelam di Bekas Galian Pasir, 2 Pelajar di Lebak Meninggal Dunia