Gubernur Bengkulu Non Aktif ke Cipinang
Kamis, 01 Maret 2012 – 09:18 WIB

Gubernur Bengkulu Non Aktif ke Cipinang
BENGKULU--Tampaknya Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin M Najamudin terpidana 4 tahun penjara akan menyusul koleganya Bupati Seluma (nonaktif), menjalani hukuman di Lapas Cipinang. Pudji menambahkan, sejauh ini pihaknya terus mengupayakan agar MA segera mengirimkan salinan putusan tersebut. Namun dari konfirmasi terakhir dengan pihak MA, salinan tersebut masih dalam pengoreksian salinan putusan.
Tersirat dari pernyataan Kejati Bengkulu Pudji Basuki Setiono, SH yang menginginkan Agusrin terpidana korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 21,3 miliar itu dieksekusi di Jakarta dan menjalani hukuman di Cipinang.
Baca Juga:
"Sejauh ini kami belum menerima salinan putusan MA (Mahkamah Agung, Red). Kejari dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga baru menerima surat tembusan, bukan salinan. Kalau sampai ke Kejaksaan, kami siap melakukan eksekusi. Maunya saya, pak Agusrin dieksekusi di Jakarta dan menjalani hukuman di Cipinang," ujar Pudji Basuki Setiono saat dicegat wartawan usai kunjungan kerja (kunker) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, (29/2).
Baca Juga:
BENGKULU--Tampaknya Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin M Najamudin terpidana 4 tahun penjara akan menyusul koleganya Bupati Seluma (nonaktif),
BERITA TERKAIT
- Cari 2 Korban Kapal Feri Tenggelam, Tim SAR Kerahkan Teknologi Bawah Air
- Berawal dari Tangis Anak Kecil, Warga Koja Heboh pada Senin Malam
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka