Gubernur Jatim: Malang Raya Belum Bisa Terapkan Normal Baru

Gubernur Jatim: Malang Raya Belum Bisa Terapkan Normal Baru
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan BLT dari dana desa untuk keluarga terdampak krisis ekonomi akibat wabah virus corona. Ilustrasi Foto: Humas Pemprov Jatim

jpnn.com, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan, kawasan Malang Raya, yang meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu belum bisa menerapkan masa normal baru (new normal).

"Masih ada persyaratan agar suatu wilayah menuju normal baru yang belum dipenuhi," ujarnya di Surabaya, Minggu (7/6).

Dengan demikian, masa transisi setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan tersebut akan diperpanjang selama tujuh hari dan dimulai pada hari ini hingga Sabtu, 13 Juni 2020.

"Perpanjangan masa transisi ini nantinya juga disertai dengan evaluasi kembali pada akhir periode, yaitu hari ketujuh," ucap orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.

Menurut Khofifah, terdapat persyaratan berdasarkan panduan dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO agar suatu wilayah menuju normal baru, yaitu rate of transmission (RT) atau rasio penularan kurang dari satu.

Dalam hal ini, kata dia, rasio penularan di Malang Raya tercatat hingga Jumat (5/6) masih pada angka 1,23 per hari.

"Panduan dari WHO, salah satu syarat menuju normal baru adalah ketika rate of transmission-nya kurang dari satu. Posisi per hari ini, RT dari Malang Raya masih 1,23," katanya.

Masa transisi setelah PSBB di Malang Raya merupakan yang kedua, setelah pada 1 Juni-6 Juni 2020 diberlakukan tahap pertama.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan, kawasan Malang Raya belum bisa menerapkan masa normal baru (new normal).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News