Gubernur Kalbar Apresiasi Pemerintah Bahas Lagi Pemekaran Daerah

Gubernur Kalbar Apresiasi Pemerintah Bahas Lagi Pemekaran Daerah
Sutarmidji. Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji merespons positif rencana pemerintah untuk membahas dan mengkaji lagi usulan pemekaran daerah. Ia juga menyinggung usulan pembentukan Provinsi Kapus Raya.

“Sudah ada kemajuan untuk mengkaji," tegas Sutarmidji saat berbincang-bincang dengan JPNN, Kamis (24/1).

Untuk diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengkaji usulan 314 daerah otonom baru (DOB). Meskipun saat ini masih dilakukan moratorium pemekaran daerah, pemerintah tetap mengkaji dan mendengar aspirasi daerah.

Salah satu DOB yang diusulkan Kalbar sejak lama adalah pembentukan Provinsi Kapuas Raya. Sutarmidji yang baru beberapa bulan menjabat gubernur itu memang memprioritaskan pembentukan Provinsi Kapuas Raya.

Provinsi ini rencananya terdiri dari Kabupaten Sintang, Kapuas Hulu, Melawi, Sekadau, dan Sanggau. Lima kabupaten ini sekarang tergabung dalam Provinsi Kalbar. Tiga kabupaten yakni Kapuas Hulu, Sintang dan Sanggau merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Yakni Badau, Kapuas Hulu - Lubok Antu, dan Jasa, Sintang - Krenggas, serta

Entikong, Sanggau - Tebedu, Sarawak, Malaysia. "Saya yakin Kapuas Raya akan terbentuk," kata politikus yang karib disapa Bang Midji, ini.

Midji mengatakan memang pemerintah harus melihat skala prioritas dalam pembentukan DOB tersebut. Wali kota Pontianak dua periode ini berpendapat bahwa akan lebih baik jika DOB yang dibentuk adalah provinsi. Namun, kata dia, dalam pembentukan provinsi baru pemerintah juga harus bisa melihat urgensi dari kebijakan tersebut.

"Harusnya ada skala prioritas misalnya provinsi dulu dan itupun dilihat urgensinya, misalnya yang berbatasan langsung dengan negara lain. Kemudian, yang provinsi induknya mau membiayai provinsi persiapan," paparnya.

Gubernur Kalbar Sutarmidji merespons positif rencana pemerintah untuk membahas dan mengkaji usulan pemekaran daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News