Gubernur Kalsel Digugat ke PTUN, Ini Penyebabnya

Gubernur Kalsel Digugat ke PTUN, Ini Penyebabnya
Ilustrasi palu hakim.

Selain itu menurutnya pemberian dispensasi tersebut tidak sesuai dengan ketetapan Perda Kalimantan Selatan nomor 3 tahun 2012 khususnya Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2), yang mana di dalam ketentuan Perda tersebut tidak ada klausul pemberian dispensasi penggunaan jalan umum bagi angkutan yang mengangkut hasil tambang.

“Kalsel ini sudah punya Perda yang mengatur larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan yang mengangkut hasil tambang yaitu Perda Kalsel nomor 3 tahun 2012," terangnya.

Karenanya, pemberian dispensasi tersebut dianggap tanpa pertimbangan yang matang, karena menurutnya pemberian dispensasi tersebut terdapat cacat administrasi.

"Seharusnya surat keputusan pemberian dispensasi baru diterbitkan setelah pemohon dispensasi melakukan pembangunan konstruksi penguatan jalan yang dituangkan ke dalam berita acara hasil pemeriksaan pelaksanaan konstruksi peningkatan kemampuan jalan dan jembatan," jelasnya.

Hal tersebut, kata dia, dapat dilihat pada Pasal 36 ayat 6 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.

Namun faktanya, Surat Keputusan Gubernur Nomor 503 / 56 / DPMPTSP / II / 2017 tanggal 16 Februari 2017 tetap dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tentang Pemberian Dispensasi Crossing jalan Provinsi Untuk Angkutan Hasil Tambang di Provinsi Kalimantan Selatan kepada salah satu perusahaan pertambangan meskipun tidak ada pembangunan peningkatan kemampuan jalan yang dilakukan oleh pemohon dispensasi.

"Ya intinya gugatan ini kami ajukan atas dasar keresahan klien kami maupun warga Kalimantan Selatan lainnya yang terkena dampak negatif akibat pemberian dispensasi tersebut," tandas dia. (Mg4/jpnn)


 Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor digugat terkait surat keputusan nomor 503/56/DPMPTSP/II/2017 tentang pemberian dispensasi crossing


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News