Gubernur Kalsel Digugat ke PTUN, Ini Penyebabnya

Gubernur Kalsel Digugat ke PTUN, Ini Penyebabnya
Ilustrasi palu hakim.

jpnn.com - jpnn.com - Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor digugat terkait surat keputusan nomor 503/56/DPMPTSP/II/2017 tentang pemberian dispensasi crossing jalan provinsi untuk angkutan hasil tambang pada 16 Februari 2017 lalu.

Surat tersebut dianggap menyalahi ketentuan di Perda Kalimantan Selatan nomor 3 tahun 2012 khususnya Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2). Di Perda tersebut tidak ada klausul pemberian dispensasi penggunaan jalan umum bagi angkutan yang mengangkut hasil tambang.

Dedy Catur Yulianto selaku kuasa hukum penggugat yang merupakan masyarakat Kalsel mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan ke PTUN

Menurut dia, kebijakan berupa dispensasi penggunaan jalan umum dari Marabahan-Margasari, Kabupaten Batola dan Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan untuk dilintasi oleh truk-truk yang mengangkut hasil tambang dari lokasi tambang menuju ke pelabuhan kepada salah satu perusahaan pertambangan besar di Kalimantan Selatan dinilai melanggar hukum.

"Yang mana hal tersebut tidak hanya menjadi mimpi buruk bagi masyarakat Kalimantan Selatan melainkan juga masyarakat-masyarakat lainnya di Indonesia yang wilayahnya kaya akan bahan tambang. Mengingat bila pemberian dispensasi tersebut terus dibiarkan bukan tidak mungkin hal tersebut memberikan preseden buruk bagi dunia pertambangan," kata dia dalam siaran pers yang diterima, Minggu (26/2).

Selain itu, lanjut dia, penggunaan jalan umum untuk kendaraan tambang, bisa merusak kontur dan fisik jalan. Di mana terbukti bahwa saat ini kondisi jalan umum yang menghubungkan jalan Marabahan-Margasari tersebut kondisinya cukup rusak.

Sementara, biaya pembangunan jalan dianggarkan dari APBN. Artinya, ketika suatu daerah sering melakukan perbaikan jalan, maka dapat dipastikan anggaran APBN akan terbuang sia-sia dan itu merugikan negara.

"Kita semua tahu bobot muatannya puluhan ton, layak enggak beban seberat itu melintas di jalan umum, sudah sesuai gak sama ketentuan hukum? Kok malah dibiarkan, diberikan legitimasi pula, nanti jalan rusak dibenahinya pakai uang siapa? Uang negara itu, uang yang diambil dari pajak-pajak yang kita bayarkan selama ini," jelasnya.

 Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor digugat terkait surat keputusan nomor 503/56/DPMPTSP/II/2017 tentang pemberian dispensasi crossing

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News