Gubernur Kaltim Minta Kasusnya Dihentikan
Selasa, 23 Oktober 2012 – 23:45 WIB
Awang, jelas Hamzah, kembali menjabat Bupati Kutim pada pertengahan 2006. Dia kemudian menjawab surat DPRD Kutim yang meminta agar hasil penjualan saham KPC tersebut dimasukkan dalam kas daerah. Jawaban ini sejalan ketentuan UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
"Dua aturan itu pula yang menjadi dasar Awang hadir di RUPS KTE di Hotel Grand Melia, sebab kapasitas dia waktu itu kepala daerah yang tugasnya mengelola keuangan daerah," jelas Hamzah. (pra/jpnn)
JAKARTA- Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak akan melayangkan surat permohonan ke Kejaksaan Agung agar kasusnya dihentikan atau SP3. Langkah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap
- Bank DKI dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Berikan Kredit Kepemilikan Tempat Usaha
- UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045