Gubernur Kaltim Minta Kasusnya Dihentikan

Gubernur Kaltim Minta Kasusnya Dihentikan
Gubernur Kaltim Minta Kasusnya Dihentikan
Awang, jelas Hamzah, kembali menjabat Bupati Kutim pada pertengahan 2006. Dia kemudian menjawab surat DPRD Kutim yang meminta agar hasil penjualan saham KPC tersebut dimasukkan dalam kas daerah. Jawaban ini sejalan ketentuan UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

"Dua aturan itu pula yang menjadi dasar Awang hadir di RUPS KTE di Hotel Grand Melia, sebab kapasitas dia waktu itu kepala daerah yang tugasnya mengelola keuangan daerah," jelas Hamzah. (pra/jpnn)


JAKARTA- Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak akan melayangkan surat permohonan ke Kejaksaan Agung agar kasusnya dihentikan atau SP3. Langkah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News