Gubernur Kaltim Minta Kasusnya Dihentikan
Selasa, 23 Oktober 2012 – 23:45 WIB
JAKARTA- Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak akan melayangkan surat permohonan ke Kejaksaan Agung agar kasusnya dihentikan atau SP3.
Langkah ini dilakukan karena sudah 27 bulan ditetapkan sebagai tersangka, namun tak pernah jelas apakah kasusnya dilanjutkan atau dihentikan. Permohonan SP3 menurut pengacara Awang, Hamzah Dahlan, akan diajukan dalam waktu dekat. "Kemungkinan pekan depan kita serahkan suratnya ke Kejagung," kata Hamzah di Jakarta, Selasa (23/10).
Sementara Wakil Jaksa Agung Darmono yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, pihaknya siap menerima permohonan SP3 yang akan diajukan pengacara tersangka kasus korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) senilai Rp 576 miliar itu.
"Setelah pengajuan ya dipelajari dan pasti akan disikapi sesuai ketentuan berlaku," ucap Darmono lewat pesan singkat.
JAKARTA- Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak akan melayangkan surat permohonan ke Kejaksaan Agung agar kasusnya dihentikan atau SP3. Langkah
BERITA TERKAIT
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua