Gubernur Kaltim Minta Kasusnya Dihentikan

Gubernur Kaltim Minta Kasusnya Dihentikan
Gubernur Kaltim Minta Kasusnya Dihentikan
JAKARTA- Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak akan melayangkan surat permohonan ke Kejaksaan Agung agar kasusnya dihentikan atau SP3.

Langkah ini dilakukan karena sudah 27 bulan ditetapkan sebagai tersangka, namun tak pernah jelas apakah kasusnya  dilanjutkan atau dihentikan. Permohonan SP3 menurut pengacara Awang, Hamzah Dahlan, akan diajukan dalam waktu dekat.  "Kemungkinan pekan depan kita serahkan suratnya ke Kejagung," kata Hamzah di Jakarta, Selasa (23/10).

Sementara Wakil Jaksa Agung Darmono yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, pihaknya siap menerima permohonan SP3 yang akan diajukan pengacara tersangka kasus korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) senilai Rp 576 miliar itu.

"Setelah pengajuan ya dipelajari dan pasti akan disikapi sesuai ketentuan berlaku," ucap Darmono lewat pesan singkat.

JAKARTA- Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak akan melayangkan surat permohonan ke Kejaksaan Agung agar kasusnya dihentikan atau SP3. Langkah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News