Gubernur Nilai Menteri Susi Bikin Sengsara 7 Ribu Nelayan

Gubernur Nilai Menteri Susi Bikin Sengsara 7 Ribu Nelayan
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - MATARAM – Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi mengkritik keras Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dipimpin Susi Pudjiastuti. Penyebabnya adalah Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1 Tahun 2015 tentang larangan penangkapan benih lobster.

Menurutnya, kebijakan yang semena-mena itu telah menghancurkan ribuan rakyat NTB. Ia menyebutkan kebijakan itu telah membuat sengsara sekitar 7 ribu nelayan NTB yang menggantungkan hidup pada lobster.

Ia juga sangat disesalkan karena tidak adanya konpensasi dari kebijakan tersebut. Kebijakan Menteri Susi dinilai telah menghilangkan mata pencaharian nelayan Lobster.

“Ini  kebijakan yang sangat tidak bertanggungjawab. Sekarang, yang lihat kesengsaraan masyarakat itu saya bukan Bu Susi, yang dengar rintihan masyarakat itu saya bukan Bu Susi. Tapi saya tidak bisa perjuangkan mereka, sekali mohon bapak-ibu membantu kami,” ucap Gubernur NTB, Senin (21/3) seperti dilansir Radar Lombok (Grup JPNN).

Akibat kebijakan tersebut, banyak nelayan yang akhirnya harus rela meninggalkan kampung halaman untuk pergi merantau ke Malaysia. Sementara yang masih bertahan terkadang harus melawan hukum untuk tetap bisa bertahan hidup. Angka kriminalitas menjadi tinggi dan pimpinan daerah tidak bisa berbuat apa-apa.

Menurut Gubernur, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB telah berupaya agar aturan tersebut dihapus. Namun sampai saat ini belum berhasil karena Menteri Susi selalu ngotot mempertahankan pendapatnya.

“Ini jelas-jelas menyusahkan rakyat, 7 ribu lebih saat ini nelayan lobster menjadi tidak berdaya," katanya.

Ia pun berharap agar setiap kebijakan pusat yang berdampak bagi masyarakat luas melibatkan kepala daerah dalam pembahasannya. Belajar dari pengalaman yang telah lewat, pengangguran dan kemiskinan pernah meningkat karena kebijakan pusat yang menyengsarakan rakyat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News