Gubernur Nyapres Harus Seizin Presiden Bukan Aturan Baru

Gubernur Nyapres Harus Seizin Presiden Bukan Aturan Baru
Komisioner KPU Hasyim Asyari. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, ketentuan gubernur/wakil gubernur harus izin presiden bila ingin maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden, bukan hal baru. Menurut Hasyim, ketentuan itu sudah berlaku sejak Pemilu 2014 lalu.

"Mengapa gubernur/wakil gubernur nyapres harus izin presiden? Karena menurut UU Pemda, gubernur memiliki dua kedudukan. Yaitu, sebagai kepala daerah di provinsi dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah," ujar Hasyim di Jakarta, Rabu (25/7).

Artinya, kata Hasyim kemudian, dalam posisi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah itulah gubernur atau wagub perlu izin presiden untuk maju.

"Saya kira dalam praktik ketatanegaraan, selama ini juga presiden selalu memberikan izin kepada gubernur untuk nyapres. Jadi, ketentuan izin tersebut lebih sebagai etika ketatanegaraan," kata Hasyim.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo diketahui telah menandatangani Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Cuti atau Mengundurkan Diri Penyelenggara Negara. PP ini merupakan turunan dari UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Di dalamnya antara lain mengatur tentang kepala daerah yang hendak maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.(gir/jpnn)


Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, ketentuan gubernur/wakil gubernur harus izin presiden bila ingin maju pilpres bukanlah hal baru


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News