Gubernur Sudah Setujui Simalungun Hataran
Kamis, 30 Mei 2013 – 05:06 WIB
Kedua, SK persetujuan pemberian dukungan dana untuk penyelenggaraan pilkada pertama kali di Simalungun Hataran.
Baca Juga:
Ketiga, SK persetujuan nama calon daerh otonom baru itu, cakupan wilayah kecamatan, dan penetapan calon ibukota. Keempat, persetujuan pemindahan personil dari provinsi.
"Jadi, Simalungun Hataran masih jauh. Masih banyak persyaratan yang belum dilengkapi. Ini masuk kategori C, banyak syarat yang belum dilengkapi. Kalau tinggal sedikit syarat yang harus dilengkapi, masuk ketegori B," ujar Endarto di kantornya, Jakarta, kemarin.
Sedang DPRD Provinsi Sumut, lanjut Endarto, sudah mengeluarkan keputusan nama calon daerah otonom baru itu, cakupan wilayah, dan penetapan calon ibukota. Dalam Surat Keputusan DPRD Provinsi Sumut Nomor 16/K/2007 tertanggal 17 Desember 2007, DPRD Sumut setuju cakupan wilayah calon Kabupaten Simalungun Hataran terdiri dari 15 kecamatan dan ibukota di Perdagangan.
JAKARTA - Gubernur Sumut rupanya sudah mengeluarkan surat persetujuan pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran. Surat tersebut bernomor 135/8777
BERITA TERKAIT
- 1.000 Guru Kontrak Diusulkan Mengikuti Seleksi PPPK 2024
- ABK Asal NTT dan 9 WNA China Terombang-ambing di Laut Australia hingga ke Sukabumi
- Lantik Pj Bupati Bandung Barat, Bey Machmudin Ingatkan soal Pergerakan Tanah
- Kementan Memacu Semangat Penyuluh, Optimistis Pembangunan Pertanian Makin Inovatif
- Pesan Tegas Hendrik Mambor kepada PPPK: Jaga Etika Birokrasi
- Permintaan Tinggi, Stok Besek Bambu di Semarang Mulai Menipis Menjelang Iduladha