Gubernur Sulteng Data Perusahaan Tambang Perusak Lingkungan

Gubernur Sulteng Data Perusahaan Tambang Perusak Lingkungan
Gubernur Sulteng Anwar Hafid (ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulteng)

"Pemerintah seharusnya mengevaluasi dan mencabut IUP tambang, khususnya perusahaan yang tidak melaksanakan rehabilitasi hutan dan reklamasi pasca tambang," kata Koordinator Jatam Sulteng Moh Taufik di Palu, Selasa (9/4).

Salah satu contoh, limpahan air bercampur lumpur yang masuk ke dalam kawasan pemukiman masyarakat di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Minggu (6/4).

Hal itu diduga diakibatkan pertambangan PT Graha Mining Utama (GMU) yang telah membabat kawasan hutan dan tidak melaksanakan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).

"Itu salah satu contoh, masih banyak kejadian lain karena perusahaan tidak taat aturan," ujarnya.

PT Graha Mining Utama (GMU) mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 1.102 hektar di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahadopi, Kabupaten Morowali.

IUP GMU dikeluarkan Menteri ESDM dengan Nomor Surat Keputusan (SK) 252/1/IUP/PMDN/2022 tertanggal 2 Februari 2022. IUP itu berlaku selama 10 tahun, hingga 2 Juni 2032.(ant/jpnn)

Gubernur Sulteng Anwar Hafid mendata perusahaan tambang di daerahnya yang terindikasi perusak lingkungan. Sanksi tegas bakal diterapkan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News