Gubernur Wajib Copot Sementara Sekda Lhokseumawe

Gubernur Wajib Copot Sementara Sekda Lhokseumawe
Gubernur Wajib Copot Sementara Sekda Lhokseumawe

“Kalau belum diberhentikan sementara, ditanya ke gubernur. Alasannya apa, kenapa belum juga diberhentikan sementara. Tapi yang jelas kalau sudah berstatus terdakwa itu memang harus diberhentikan sementara dan kalau untuk Sekda Tingkat II, menjadi kewenangan gubernur,” katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, menggelar sidang dugaan tindak pidana korupsi Yayasan Cakra Donya, dengan terdakwa Sekda Kota Lhokweumawe, Dasni Yuzar, Selasa (17/2) lalu. Di hadapan Majelis Sidang, terdakwa mengakui ada sejumlah program dari Yayasan Cakra Donya yang telah dijalan, tidak memiliki pertanggungjawaban.

Awalnya Dasni mengaku semua program sudah dilaksanakan. Namun saat Majelis Hakim meminta sejumlah bukti, Dasni tidak mampu memperlihatkan secara rinci realisasi anggaran yang dikucurkan sebesar Rp 1 Miliar tersebut.

"Tapi kalau diberi kesempaten untuk menghadirkan mereka ke persidangan, saya siap," katanya.

Menurut Dasni, yang hibah diberikan ke salah satu pesantren di Lhokseumawe, Aceh utara, serta untuk pelatihan karya kayu kepada siswa SMK di kabupaten setempat.(gir/jpnn)

 


JAKARTA – Dasni Yuzar harus segera diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe karena telah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News