Gubernur Wajib Copot Sementara Sekda Lhokseumawe

Gubernur Wajib Copot Sementara Sekda Lhokseumawe
Gubernur Wajib Copot Sementara Sekda Lhokseumawe

jpnn.com - JAKARTA – Dasni Yuzar harus segera diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe karena telah berstatus terdakwa kasus tindak pidana korupsi Yayasan Cakra Donya.

Namun menurut Kepala Biro Hukum Kemdagri, Widodo Sigit, kewenangan pemberhentian sementara Dasni bukan berada di tangan Mendagri. Namun tanggung jawab Gubernur Aceh, Zaini Abdullah.

“Kalau untuk Sekda Tingkat II, yang memberhentikan sementara itu Gubernur. Kalau untuk Tingkat I baru Kemendagri. Karena ada sangat banyak daerah di Indonesia. Karena itu dibagi peran pusat dan daerah,” ujarnya saat dihubungi JPNN, Jumat (20/2).

Nantinya setelah Gubernur menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara Dasni, Gubernur kata Sigit, tetap diwajibkan memberitahukan langkah yang telah diambil tersebut ke Kemdagri.

“Semua pekerjaan (kepala daerah,red) pasti dilaporkan ke pusat. Tapi jangan lupa, terkait pemberhentian sementara (Dasni,red) itu kewenangan beliau (Gubernur Aceh,red). Kita kan tidak tahu, ini ada sekitar 542 daerah otonomi, bahkan bisa nambah lagi,” katanya.

Menurut Sigit, SK pemberhentian sementara wajib diterbitkan setelah Sekda berstatus terdakwa, hingga keputusan pengadilan berlaku tetap. Artinya tidak ada lagi langkah hukum lanjutan.

Aturan ini ditetapkan agar Sekda yang tersangkut masalah hukum dapat fokus menghadapi perkara yang didakwakan. Selain itu juga agar penyelenggaraan pemerintahan tidak terganggu.

Saat ditanya bagaimana sekiranya Gubernur belum juga menerbitkan SK, sementara Dasni telah menjalani persidangan, Sigit menegaskan hal tersebut perlu dipertanyakan kepada Gubernur Aceh. Agar permasalahan menjadi jelas.

JAKARTA – Dasni Yuzar harus segera diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe karena telah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News