Gubernur Yakin Polemik Qanun Bendera Aceh Segera Selesai

Gubernur Yakin Polemik Qanun Bendera Aceh Segera Selesai
Gubernur Yakin Polemik Qanun Bendera Aceh Segera Selesai

“Kita lihat besok (Rabu,red) apa yang terbaik. Kalau memang pembahasan qanun diperpanjang, nggak apa-apa. Yang penting dapat sampai selesai karena kita menginginkan yang terbaik,” katanya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat yang diwakili Kemendagri dijadwalkan melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Aceh dan DPRA Aceh, di Jakarta, Selasa (15/4).

Namun karena sesuatu hal, pertemuan akhirnya ditunda, Rabu (16/4), guna menyelesaikan pembahasan RPP tentang kewenangan pemerintahan di Aceh yang bersifat nasional, RPP tentang pengelolan minyak dan gas di Aceh, Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pertanahan dan Qanun tentang bendera dan lambang daerah Aceh.

Ditemui di tempat yang sama, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Budiman, mengatakan hingga saat ini masih ditemukan adanya sekolompok orang di Aceh yang mengibarkan bendera Aceh.

“Simbol itu tetap ditampilkan, perlu kedewasaan setiap pihak untuk mengurangi keinginan yang berlebihan itu. Sebelum ada keputusan negara, kita akan laksanakan sesuai aturan yang berlaku. (Kalau tetap dinaikkan) akan kita turunkan. Pemerintah pusat harapkan agar bendera ini menyesuaikan, kurangi keingianan berlebihan atas simbol,” katanya.

Meski ada sekelompok orang yang ingin tetap menaikkan bendera Aceh, kata Jenderal Budiman,  TNI tidak melakukan pengamanan khusus. Karena pengibaran bendera hanya dilakukan sekelompok kecil masyarakat yang ada.

“Tidak ada pengamanan khusus di Aceh, karena hanya sekelompok orang yang kibarkan Qanun. Kalau ditanya separatis, pada setiap manusia itu ada. Tergantung dimana mereka berada. Kalau ada keadilan, kesejahteraan, maka bibir separatisme akan hilang,” katanya.(gir/jpnn)

 


JAKARTA – Gubernur Aceh, Zaini Abdullah meyakini pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Daerah (Qanun)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News