Gubuk Persawahan jadi Saksi DN Dicabuli
Jumat, 02 Desember 2022 – 21:46 WIB
Keluarga korban kemudian melapor ke polisi yang mengejar keberadaan tersangka Bt hingga akhirnya tertangkap di wilayah Solo.
Atas perbuatan tersangka Bt dijerat dengan pasal 81 atau pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu, tersangka Bt terancam hukuman penjara minimal lima tahun penjara hingga maksimal 15 tahun penjara. Tak hanya itu, tersangka juga terancam dengan hukuman denda maksimal Rp5 miliar. (antara/jpnn)
Korban menceritakan pencabulan itu kepada ibu kandungnya seminggu setelah peristiwa.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya
- Himpitan Kegiatan Hulu Migas dengan Lahan Pertanian Harus Segera Diselesaikan
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya