Gubuk Persawahan jadi Saksi DN Dicabuli

Gubuk Persawahan jadi Saksi DN Dicabuli
Penyidik Satuan Reskrim saat memeriksa pelaku Bt (pakai baju tahanan) kasus pencabulan keponakan sendiri di Markas Polres Wonogiri, Jumat (2/12/2022). (ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

Keluarga korban kemudian melapor ke polisi yang mengejar keberadaan tersangka Bt hingga akhirnya tertangkap di wilayah Solo.

Atas perbuatan tersangka Bt dijerat dengan pasal 81 atau pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu, tersangka Bt terancam hukuman penjara minimal lima tahun penjara hingga maksimal 15 tahun penjara. Tak hanya itu, tersangka juga terancam dengan hukuman denda maksimal Rp5 miliar. (antara/jpnn)


Korban menceritakan pencabulan itu kepada ibu kandungnya seminggu setelah peristiwa.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News