Gudang BBM Ilegal di OKU Digeberek Polisi, Satu Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Gudang BBM Ilegal di OKU Digeberek Polisi, Satu Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Polisi gerebek gudang pengoplos BBM ilegal di Kabupaten OKU Sumsel. Foto: ANTARA/Edo Purmana/23

"Di dalam gudang pun ditemukan empat jeriken diduga berisi BBM jenis solar serta sembilan buah tendon penampungan dalam keadaan kosong dengan kapasitas 1.000 liter," ujarnya.

Tersangka akan dijerat pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf (c) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dalam paragraf 5 Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.(antara/jpnn)

Polisi menangkap dan menetapkan TO, 36, sebagai tersangka atas kepemilikan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News