Gudang BBM Ilegal di OKU Digeberek Polisi, Satu Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Selasa, 05 September 2023 – 22:27 WIB
"Di dalam gudang pun ditemukan empat jeriken diduga berisi BBM jenis solar serta sembilan buah tendon penampungan dalam keadaan kosong dengan kapasitas 1.000 liter," ujarnya.
Tersangka akan dijerat pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf (c) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dalam paragraf 5 Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.(antara/jpnn)
Polisi menangkap dan menetapkan TO, 36, sebagai tersangka atas kepemilikan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Triwulan I 2024: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Penduduk Bekerja juga Naik
- Jasad Kirana Ditemukan 55 Km dari Lokasi Tenggelam, Adiknya Najwa Belum Ditemukan
- Selamat, Palembang Masuk 5 Besar Kota dengan Pembangunan Daerah Terbaik
- Pj Gubernur Sumsel Upayakan Status SMB II Palembang Kembali jadi Bandara Internasional
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Naik 12,94 Persen, Ekspor Sumsel Maret 2024 Capai USD 503,09 Juta