Gudang Penyimpanan 8,3 Ton Ikan Giling Berbahan Pengawet Mayat Digerebek, 2 Orang Ditangkap

Gudang Penyimpanan 8,3 Ton Ikan Giling Berbahan Pengawet Mayat Digerebek, 2 Orang Ditangkap
Kapolrestabes Palembang (pakai peci) saat melihat langsung gudang penyimpanan daging giling berformalin. Foto : dok pri sumeks.co

“Memang dampaknya pada manusia jangka panjang karena formalin merupakan bahan kimia pengawet mayat,” jelasnya singkat. (palpos.id)

Polisi berhasil mengungkap gudang penyimpanan ikan giling berformalin di Pasar Ikan Induk Jakabaring, Jl Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Palembang, Sumsel, Jumat (30/4) sekitar pukul 21.00 WIB.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News