Gugat BYD Motor Indonesia, BMW Beberkan Alasannya

Ketegasan yang diambil oleh BMW dalam hal ini, merupakan bentuk cerminan akan pentingnya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual dalam industri otomotif.
Dia menjelaskan bahwa penggunaan merek M6 oleh pihak lain dapat merugikan pelanggan dan mitra dari BMW itu sendiri di pasar otomotif tanah air.
BMW berharap proses hukum yang berlangsung ini dapat memberikan kejelasan serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Saat ini, M6 sendiri merupakan merek yang sudah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang ada di Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pemerintah Republik Indonesia.
Sebelumnya, Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Kasus perdata itu telah terdaftar sejak 26 Februari 2025. (ant/jpnn)
BMW AG melayangkan gugatan terhadap BYD Motor Indonesia di Pengadilan Niaga Jakpus, terkait penggunaan merek dari M6.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
- Huawei Memperkenalkan Pengisi Daya EV Mencapai 1,5 MW, Lebih Besar dari Milik CATL
- BYD Rilis Gambar Resmi Yangwang U8 Versi Bodi Panjang
- SUV Listrik BYD Dicas 5 Menit Bisa Tempuh 400 Km, Sebegini Harganya
- BYD Shark 6 Siap Bersaing dengan Ford Ranger, Harga Rp 800 Jutaan
- Mengenal SUV Canggih Denza N9, Harga di Bawah Rp 1 Miliar
- BMW Gandeng Huawei demi Memanfaatkan Sistem Operasi HarmonyOS untuk Mobil Listrik