Gugat Pemerintah, Refly Harun Dinilai Tidak Tahu Terima Kasih?
Rabu, 02 Agustus 2017 – 05:45 WIB
"Saya kira kita sudah mengetahui strict liabilitytelah diterima secara universial dalam hukum lingkungan," ujar Palguna dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat.
Baca Juga:
"Ya berlaku dalam bidang hukum lingkungan, dan bahkan sekarang juga sudah dianggap sebagai semacam canon gitu ya. Sudah sebagai dianggap sebagai kaidah yang memang sudah taken for guarantee diterima," sambung akademisi Universitas Udayana itu.(adv/jpnn)
Pengacara Refly Harun dinilai sebagai orang yang tidak tahu terima kasih. Pasalnya, dia sudah diberi jabatan sebagai komisaris di Jasa Marga, kini
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Sidang PHPU Panas Lagi, Refly Harun Tanya Sumber Dana Perusahaan Qodari
- Hujan Interupsi di Sidang PHPU, Ahli Pihak Prabowo Memicu Kontroversi
- Arsul Sani Jadi Hakim MK , Pakar Hukum Singgung Soal Konflik Kepentingan
- Tiada Pihak Berani Suarakan Pemakzulan Terhadap Jokowi, Refly Harun Sampai Heran
- Romo Magnis Bicara Demokrasi, Sentil Penguasa yang Tanpa Malu Membangun Dinasti
- Bivitri Terganggu Kaum Intelektual Diam Melihat Kesalahan Penyelenggaraan Negara