Gugat Pemerintah, Refly Harun Dinilai Tidak Tahu Terima Kasih?

Gugat Pemerintah, Refly Harun Dinilai Tidak Tahu Terima Kasih?
Refly Harun. Foto: Dok. JPNN.com


"Saya kira kita sudah mengetahui strict liabilitytelah diterima secara universial dalam hukum lingkungan," ujar Palguna dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat.

"Ya berlaku dalam bidang hukum lingkungan, dan bahkan sekarang juga sudah dianggap sebagai semacam canon gitu ya. Sudah sebagai dianggap sebagai kaidah yang memang sudah taken for guarantee diterima," sambung akademisi Universitas Udayana itu.(adv/jpnn)


Pengacara Refly Harun dinilai sebagai orang yang tidak tahu terima kasih. Pasalnya, dia sudah diberi jabatan sebagai komisaris di Jasa Marga, kini


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News