Gugatan Amnesti Pajak Kandas di Meja MK

jpnn.com - JAKARTA – Permohonan uji materi pengampunan pajak alias tax amnesty ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, Undang-Undang Amnesti Pajak dinilai tak berseberangan dengan UUS 1945.
”Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tutur Ketua MK Arief Hidayat.
MK berpendapat, ada beberapa alasan mendesak dan mendasar bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan pengampunan pajak.
Salah satunya, pemerintah berusaha mengumpulkan pendapatan negara dalam bentuk pajak.
Hal itu dilakukan untuk membiayai pembangunan di tengah kepatuhan pajak masih rendah.
Secara prinsip, pengampunan pajak esensinya berupa pelepasan hak negara untuk menagih pajak yang seharusnya terutang atau mengenakan pajak dalam suatu periode tertentu.
”Alasannya karena ini sangat mendesak,” tambah Suhartoyo, salah satu hakim konstitusi.
JAKARTA – Permohonan uji materi pengampunan pajak alias tax amnesty ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, Undang-Undang Amnesti Pajak dinilai
- Bank Aladin Syariah & PP Muhammadiyah Perkuat Sinergi Lewat Edukasi Digital
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Gubernur Herman Deru Luncurkan Gebrak, Dukung Program Prabowo Bangun 3 Juta Rumah
- Herman Deru Realiasikan Pembagian Porsi Saham 10 % Pengelolaan Migas di Rimau
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- World Safety Day 2025: IWIP Perkuat Budaya K3 di Lingkungan Kerja