Gugatan Amnesti Pajak Kandas di Meja MK
Kamis, 15 Desember 2016 – 07:48 WIB
Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada (UGM) Akhmad Akbar Susanto menilai, pengampunan pajak tidak relevan bagi para wajib pajak (WP) yang selama ini telah taat.
Sebaliknya, pengampunan pajak sangat relevan bagi para WP yang tidak membayarkan kewajiban pajak.
Sementara pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menyebut potret buram perpajakan Indonesia. (far/jos/jpnn)
JAKARTA – Permohonan uji materi pengampunan pajak alias tax amnesty ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, Undang-Undang Amnesti Pajak dinilai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PNM Gelar Pelatihan Literasi Keuangan Digital dan TJSL di Kampung Madani
- Bawa Misi Keberlanjutan SIG, SBI Raih 3 Penghargaan dari Kemendes PDTT
- UMKM Binaan APJI DKI Jakarta Tampil di Food Beverage Indonesia 2024
- Megajaya.co.id Kembali Buka Gerai di Blustru, Berkonsep Inovatif
- Tambah 2 Kapal Tanker Gas Raksasa, PIS Jadi 'Top Tier' Pengangkut LPG Asia Tenggara
- Coway jadi Water Purifier Asal Korea yang Bersertifikat Halal BPJPH