Gugatan Fransiskus-Andi dan Djamirudin-Kuan Kandas di MK

Gugatan Fransiskus-Andi dan Djamirudin-Kuan Kandas di MK
ILUSTRASI. FOTO: Ricardo/JPNN.com

“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Arief dalam persidangan yang juga dihadiri Nasir-Antonius itu.

Permohonan sengketa Ketapang juga ditolak karena tak memenuhi syarat selisih suara. Hakim I Gede Dewa Palguna menyatakan bahwa jumlah penduduk Ketapang adalah 573808 jiwa. Perolehan suara pemohon 63.333 dan terkait 64.758. Selisih suara adalah 2.426 atau 3,78 persen.

Menurut I Gede, berdasarkan pasal 158 UU nomor 8 tahun 2015 dan pasal 6 PMK 1 yang diubah dengan PMK nomor 5 tahun 2015  batas maksimal adalah 1 persen atau 648 suara.

"Sehingga perbedaan perolehan suara melebihi batas maksimal,” katanya.

Karenanya, pemohon tak mempunyai legal standing berdasarkan pasal 158 UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada dan pasal 6 PMK 1 yang diubah dengan PMK nomor 5 tahun 2015.

“Permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Arief membacakan amar putusan.(boy/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Sani Lanjut Pimpin Kepri

JAKARTA – Teka-teki nasib gugatan sengketa Pilkada Kapuas Hulu dan Ketapang, Kalimantan Barat, di Mahkamah Konstitusi terjawab sudah. Mahkamah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News