Gugatan Hasil Pilkada Kolaka Segera Disidangkan di MK

Gugatan Hasil Pilkada Kolaka Segera Disidangkan di MK
Warga menggunakan hak suaranya di Pilkada. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan berkas perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Kolaka, Sulawesi Tenggara, yang didaftarkan pasangan calon Bupati Asmani Arif-Syahrul Beddu, telah lengkap.

Dengan demikian, gugatan kemungkinan mulai digelar dalam waktu dekat. Namun kepastian jadwalnya masih menunggu informasi dari MK.

"Berkas sudah dinyatakan lengkap oleh panitera. Selanjutnya akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) yang diikuti dengan penjadwalan persidangan," ujar Kuasa Hukum Asmani-Syahrul, Asman di Jakarta, Senin (16/7).

Selain menggugat hasil Pilkada Kolaka ke MK, pasangan nomor urut 2 ini, kata Aman, juga melaporkan Panwas Kolaka ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Langkah itu diambil karena patut diduga Panwas Kolaka melanggar kode etik penyelenggara pemilu, sehingga merugikan kliennya.

"Langkah lain, kami sebelumnya juga telah melaporkan dugaan penggunaan e-KTP ganda ke Gakkumdu Bawaslu RI," ucapnya.

Kemudian juga melaporkan dugaan maladministrasi dalam penerbitan e-KTP ganda di Kolaka ke Ombudsman RI. (gir/jpnn)


MK menyatakan berkas perselisihan hasil Pilkada Kolaka, Sulawesi Tenggara, yang didaftarkan pasangan calon Bupati Asmani Arif-Syahrul Beddu telah lengkap.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News