Gugatan Pailit Eks Tenaga Pemasar AIA Ditolak Pengadilan Niaga
Rabu, 27 Januari 2021 – 22:10 WIB
Sebagai perusahaan asuransi jiwa terdepan dan tepercaya, AIA selalu menjunjung tinggi standar kepatuhan dan perilaku profesional yang diatur dalam kode etik perusahaan untuk melindungi para nasabah, tenaga pemasar, mitra bisnis dan karyawan.
“Terima kasih kepada masyarakat, nasabah dan mitra bisnis atas kepercayaannya kepada AIA selama ini. Kami akan terus menjaga amanah tersebut dan memberikan inovasi terbaik untuk melindungi lebih banyak lagi masyarakat Indonesia," tukas Rista. (chi/jpnn)
Permohonan pailit terhadap PT AIA FINANCIAL (AIA) yang diajukan oleh mantan tenaga pemasar AIA Kenny Leonara Raja dan Jethro Gandawinata ditolak oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- CEO INDODAX: Indonesia Berpeluang Besar untuk Mengembangkan Industri Kripto
- Majelis Hakim Kembali Tolak PKPU Terhadap Waskita Karya
- Waskita Karya Kembali Hadapi Gugatan PKPU, Kuasa Hukum Optimistis
- iGrow Peringatkan Para Peminjam yang Tidak Kooperatif
- BRI Sambut Baik Keputusan OJK soal Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19