Gugatan Pailit Eks Tenaga Pemasar AIA Ditolak Pengadilan Niaga

Gugatan Pailit Eks Tenaga Pemasar AIA Ditolak Pengadilan Niaga
PT AIA Financial (logo). Foto dok AIA

jpnn.com, JAKARTA - Permohonan pailit terhadap PT AIA FINANCIAL (AIA) yang diajukan oleh mantan tenaga pemasar AIA Kenny Leonara Raja dan Jethro Gandawinata ditolak oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang putusan, majelis hakim menolak permohonan pailit dengan nomor perkara 45/Pdt.Sus- PAILIT/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Atas dasar pertimbangan yang pada intinya Kenny Leonara Raja dan Jethro tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan pailit kepada AIA karena kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terkait keputusan itu Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko AIA Rista Qatrini Manurung menyambut baik dan sangat menghargai putusan Pengadilan Niaga.

"Keputusan ini membuktikan bahwa tuduhan keduanya tidak berdasar dan tidak benar secara hukum. Sejak lama kami telah memenuhi kewajiban dan tidak memiliki utang kepada mantan tenaga pemasar, Bapak Kenny Leonara Raja dan Bapak Jethro Gandawinata," kata Rista.

Rista menekankan saat ini perusahaan dalam kondisi keuangan yang sangat sehat.

“Keputusan Pengadilan Niaga ini memperkokoh keyakinan kami untuk terus melakukan dan memperjuangkan hal yang benar, di dalam koridor hukum dan undang- undang di Indonesia," sebutnya.

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maupun pailit yang diajukan Kenny Leonara Raja dan Jethro Gandawinata. Tuntutan kepailitan ditolak atas kewenangan OJK berdasarkan Pasal 2 ayat 5 dari UU Kepailitan dan PKPU, dan performa perusahaan yang berada dalam kondisi positif. Hal tersebut tertuang dalam surat OJK nomor S-517/NB.211/2020 tertanggal 3 November 2020.

Permohonan pailit terhadap PT AIA FINANCIAL (AIA) yang diajukan oleh mantan tenaga pemasar AIA Kenny Leonara Raja dan Jethro Gandawinata ditolak oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News